Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman bagi Oknum Polisi "Nakal" di Lamongan

Kompas.com - 14/07/2016, 16:59 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Karena dianggap menyalahi kode etik selama menjalankan tugas, sejumlah anggota Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, mendapatkan sanksi.

Empat di antara anggota Polres Lamongan "nakal" tersebut sudah diadili dalam sidang disiplin pada Rabu (13/7/2016) kemarin.

Mereka diadili lantaran ada yang ditengarai mempunyai wanita idaman lain (WIL), tersangkut kasus narkoba, arisan online, hingga penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Sebenarnya ada delapan anggota, tapi baru empat yang sudah diadili. Sementara empat yang belum diadili, masih menunggu sarkum (saran hukum) dari Polda Jatim," ujar Wakil Kepala Polres Lamongan Kompol Yakhob Silvana Dareskha, Kamis (14/7/2016).

Oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi beragam sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Ada yang diberhentikan dari satuan, dipindahtugaskan dengan pangkat jabatan diturunkan, atau dijatuhi sanksi tahanan selama 14 hari hingga hanya sebatas teguran tertulis.

"Untuk empat anggota yang belum diadili, kami pastikan begitu sarkum dari Polda Jatim turun, langsung akan kami lakukan persidangan," kata Yakhob.

Salah satu anggota Polres Lamongan yang diberhentikan karena sudah menyalahi kode etik itu adalah Aipda Fajar.

Yakhob menilai bahwa Fajar pantas untuk dipecat sebagai anggota polisi karena sudah mengantongi Surat Keterangan Hasil Sidang Disiplin hingga enam kali.

"Selain itu, dia sekarang menjalani proses pidana yang sudah masuk tahap dua dalam kasus penipuan terhadap calon pendaftar di kepolisian. Ini kan jelas tindakan yang cukup mencoreng nama institusi kepolisian," ujar Yakhob.

Ia mengatakan, sebenarnya sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tidak harus menunggu seorang anggota "mengoleksi" enam kali surat disiplin untuk dapat memecatnya.

"Jangankan enam kali, tiga kali saja anggota mendapatkan Surat Keterangan Hasil Sidang Disiplin, itu sudah memenuhi unsur seorang anggota bisa disidang KEPP hingga berujung pemecatan," kata Yakhob.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com