Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Disandera, Pelayaran ke Perairan Filipina Dihentikan

Kompas.com - 24/06/2016, 19:14 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur, menghentikan sementara pelayaran menuju perairan Filipina.

Penghentian ini dilakukan setelah tujuh kru tugboat atau kapal tunda Charles yang disandera oleh kelompok bersenjata dari Filipina.

Kepala KSOP Samarinda Kolonel Laut Yus K Usmany menyatakan, penghentian jalur pelayaran pengangkutan batu bara ke perairan Filipina itu berdasarkan surat Menteri Perhubungan Republik Indodnesia Ignasius Jonan tertanggal 24 Juni 2016.

(Baca Menlu Benarkan 7 WNI Disandera Kelompok Bersenjata Filipina di Laut Sulu)

"Terhitung sejak hari ini izin jalur pelayaran menuju perairan Filipina kami hentikan. Hal itu berdasarkan surat Menteri Perhubungan yang melarang aktivitas pelayaran di perairan Filipina sampai ada jaminan keamanan dari negara itu," ujar Yus, Jumat (24/6/2016).

KSOP Samarinda saat ini tidak memberikan izin pelayaran dua pengangkutan batu bara yang melalui jalur laut Filipina. Izin tersebut diajukan oleh PT Rusianto Bersaudara, pemilik kapal tunda Charles yang krunya diduga disandera.

"Jadi kami dengan tegas melarang aktivitas pelayaran yang menuju ke zona konflik di wilayah perairan Selatan Filipina dan perairan Malaysia Timur. Tidak ada kompromi dan kami akan tindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ini demi keselamatan bersama jadi kami minta perusahaan menaatinya," kata Yus.

Sebelum ada surat dari Menhub itu, KSOP Samarinda telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 April 2016 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kapal-kapal yang akan berlayar menuju perairan Filipina.

Surat edaran itu dibuat berdasarkan telegram Direktur Kesatuan Penjagaan Pantai Nomor 80/IV/DN-16 April tanggal 21 April 2016.

Surat itu berisi permintaan kepada nakhoda, pemilik atau operator kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju atau melintas dari dan ke Filipina, untuk menghindari daerah konflik atau perairan selatan Filipina dan perairan timur Malaysia. Jika tetap melakukan pelayaran, maka wajib membuat surat pernyataan untuk menghindari pelayaran di zona konflik dan perusahaan bertanggung jawab jika melanggar imbauan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com