KEFAMENANU, KOMPAS.com — Urbanus Nabu (85), warga Desa Oenenu Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Sektor Miomafo Timur lantaran memaksa putri kandungnya untuk berhubungan badan.
Kepala Kepolisian Sektor Miomafo Timur Ipda Sabarudin Maetage kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2016), mengatakan, Urbanus dilaporkan oleh putrinya, DN (25), karena tak terima diperlakukan tidak senonoh.
Kejadian itu, kata Sabarudin, bermula ketika DN yang sedang memandikan putrinya di dalam kamar tiba-tiba didatangi Urbanus yang dalam kondisi mabuk dan telanjang bulat.
“Pada saat masuk ke dalam kamar, terlapor (Urbanus) dalam keadaan sudah telanjang sambil memegang kemaluannya dan menunjukkan kemaluannya kepada pelapor sambil mengatakan, 'Lu (kamu) mau tidur dengan saya kah atau sonde (tidak). Kalau sonde, lu pergi, dan tidak usah tinggal di sini (rumah ini)," kata Sabarudin menirukan ucapan pelaku.
Melihat hal itu, DN kaget dan meminta ayahnya untuk segera keluar dari kamar.
"Pelapor mengatakan, 'Masa lu punya anak kandung sendiri mau lu perkosa," kata Sabarudin meniru ucapan DN.
Penolakan DN tersebut rupanya tidak membuat Urbanus sadar. Dia malah semakin agresif dan terus memaksa putrinya untuk berhubungan seks.
Karena merasa terancam, DN lalu bergegas ke kantor Polsek Miomafo Timur untuk melaporkan ayahnya.
“Setelah menerima pengaduan dan membuat laporan, polisi pun kemudian mencatat nama-nama saksi dan turun ke tempat kejadian perkara untuk menjemput terlapor dan langsung menahannya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.