JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, satu narapidana bernama EN yang mengeroyok Bripda M Kurniawan Noho (20) di lembaga pemasyarakatan Gorontalo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada satu tersangka, jadi baru satu dan sudah dilakukan penahanan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari EN juga ditemukan satu paket sabu di selnya. Polisi setempat telah melkukan tes urin terhadap EN. Namun, Boy belum mengetahui hasilnya.
"Apabila terbukti akan diungkap juga terkait penggunaan narkoba," kata Boy.
Boy menduga, akan ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus pengeroyokan ini. Pasalnya, perbuatan itu tak hanya dilakukan oleh satu napi, tapi beberapa kawannya juga ikut menyerang.
(Baca: Napi di Gorontalo Sempat Lempar Polisi dengan Bom Molotov)
"Kemarin diduga pelaku lebih dari satu karena pengeroyokan. Antara lima sampai delapan orang," kata Boy.
Bripda Kurniawan diserang narapidana di lembaga pemasyarakatan Gorontalo dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/5/2016) malam. Pengeroyokan bermula setelah Kurniawan selesai mengawal tahanan.
Saat melintas di sel lapas Gorontalo, tiba-tiba ada napi yang mengeluarkan kata-kata provokatif sehingga menyulut napi lainnya melakukan tindakan anarkis. Kurniawan pun dikeroyok hingga beberapa anggota tubuhnya terdapat luka robek bekas sayatan benda tajam.
"Korban dilarikan ke rumah sakit oleh sipir penjara di sana. Info di sana masih dalam perawatan dan dalam kondisi cukup baik," kata Boy.