Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/04/2016, 19:48 WIB
|
EditorFarid Assifa

BIMA, KOMPAS.com - Amir (38), seorang sopir truk asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, menggugat Polda NTB karena menyita kendaraan.

Selain Polda, gugatan juga ditujukan kepada Dinas Kehutanan Provinsi NTB dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Supir angkutan asal Kota Bima itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB.

Satu unit truk Hino tipe FG8JKKB GGJP dengan cat warna hijau itu diamankan aparat saat melintas di Aikmel Lombok Timur menuju Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2013 silam.

Saat itu, truk milik Amir diberhentikan petugas karena diduga mengangkut 532 batang kayu jati yang diduga hasil illegal logging. Namun, menurut Amir, tindakan petugas tersebut dianggap perbuatan melawan hukum, sehingga sangat merugikan pihaknya sebagai jasa angkutan.

“Sehubungan dengan gugatan itu, saya menunjuk tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Insani (PKBHI) NTB,” kata Amir, Rabu (27/4/2016).

Ia menyebutkan, Polda NTB dan Dinas Kehutan serta Pengadilan Negeri Sumbawa diduga telah menyita truk tanpa melalui prosedur.

Amir menjelaskan, saat itu ia sedang mengangkut kayu olahan dari UD Rompas milik Abdul Azis, warga Alas, Kabupaten Sumbawa. Kayu olahan tersebut dilengkapi dengan beberapa dokumen dan surat yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan.

“Setahu saya, kayu itu memiliki keabsahan karena sudah memiliki SK yang diterbitkan oleh Dinas Kehuatan NTB dengan nomor SK 188/50/KPTS-PH/Dishut/2013 tanggal 20 Mei 2013,” terangnya.

Meski telah menunjukkan kelengkapan dokumen, pihak kepolisian tetap menggiring Amir bersama barang bukti satu unit truk nomor polisi L 9908 UJ dan sejumlah kayu ke Dinas Kehutanan setempat.

Ironisnya, Dinas Kehutanan malah menyerahkan kendaraan milik Amir berserta muatannya ke Polda NTB tanpa ada surat perintah penyitaan sebagaimana yang diatur dalam UU.

“Kalau memang kayu itu ilegal, kenapa saya diloloskan saat memasuki Pelabuhan Lombok Timur. Padahal di pelabuhan itu ada Pos Polisi, inikan ada yang tidak beres,” pintanya.

Sebelumnya, kendaraan yang menjadi objek gugatan tersebut telah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian dan Dinas Kehutaan dalam dakwaan secara pidana terhadap Abdul Azis sebagai terdakwa tunggal atas kepemilikan kayu di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara nomor 282/PID.Sus/PN Sumbawa.

Dalam kasus itu, pihak Polda NTB menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan.

Abdul Azis dituntut atas kepemilikan kayu hasil illegal logging. Pengadilan Negeri Sumbawa pun menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Abdul Azis 1,2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan tersebut dijatuhkan sejak tanggal 24 Februari 2015 lalu.

Amir pun tidak mempersoalkan atas putusan pengadilan tersebut. Namun ia sangat menyayangkan, mobil truk yang sebelumnya disewakan oleh terdakwa untuk mengangkut barang dan jasa hingga saat ini masih disita di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Mataram NTB.

Ia mengaku sudah meminta pinjam pakai kepada pihak kepolisian agar mobilnya bisa digunakan untuk mengangkut barang dan jasa guna menopang kehidupan rumah tangganya.

Namun permintaan Amir tidak diindahkan oleh Polda NTB. Sementara ia harus menafkahi anak dan istrinya.

“Mobil saya akan dilelang oleh negara tanpa memperhatikan hak saya sebagai pemilik. Padahal saya bukan tersangka, bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu. Saya juga bukan pemilik kayu, tapi kenapa mobil saya dirampas. Saya minta keadilan hukum,” tandasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke