Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 4 Miliar, Pengusaha Komputer Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/04/2016, 18:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengusaha aksesoris dan peralatan komputer Yulianto (36) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus penunggakan wajib pajak di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (25/4/2016).

Selain itu, Yulianto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 377 Juta dalam sidang yang dipimpin Hakim Bonny Sanggah tersebut.

Kuasa hukum Yulianto, Cecep Priatna mengatakan, pihaknya menerima hasil keputusan hakim, dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.  

"Putusan ini adalah merupakan apreasiasi daripada prinsip keadilan perpajakan terhadap orang yang diposisikan lebih mengedepankan aspek denda," kata Cecep usai persidangan.

Menurut dia, perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 4 miliar bukan hasil penghitungan yang sebenarnya. Penghitungan tersebut, sebutnya, hanya berdasarkan aspek administrasi, yaitu untuk mencapai target.

"Peradilan ini sistemnya, adalah untuk mencapai kebenaran aspek riil, dia sudah bayar pajak belum terhadap barang yan dibelinya. Sudah bayar, tetapi pajak melihat selain sisi pidana, juga menerapkan sisi administrasi, makanya tidak kena," katanya.

Pihak DJP Kalbar, lanjutnya, tidak memasukan aspek data mengenai hasil penjualan Yulianto.  "Logika tidak, kalau kita jual barang dihitung dengan pajak pembelian, kan tidak kena," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Yulianto diduga dengan sengaja menghindari pajak atas usaha penjualan komputer. Usaha tersebut dimulai pada 2010 dan 2011. Selama masa itu, Yulianto selaku wajib pajak, dengan sengaja tidak menyampaikan PPN dan SPPT kepada Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat.

(baca: Dituduh Tunggak Pajak Rp 4 Miliar, Penjual Komputer Disidang )

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto mengatakan, dalam persidangan tersebut, dari sisi pidana hakim secara tegas menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan tidak melaporkan kewajiban terkait pajak. Namun, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun hasil penghitungan penyidik DJP.

"Atas putusan itu, JPU menyatakan akan mengajukan banding, dan terus terang DJP dalam hal ini akan berkoordinasi dengan JPU untuk melanjutkan ke tingkat banding," kata Taufik.

Dia mengatakan, pengadilan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan DJP untuk melakukan penegakan hukum terhadap para penunggak pajak.

"Ini salah satu pelajaran, bahwa mereka yang tidak lapor SPT, atau mereka yang melaporkan SPT tapi isinya tidak benar, itu ada unsur pidana yang terjadi atas tindakan tersebut," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com