Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Bekas Kandang Domba Umi Ikah Dibongkar, Diganti Bangunan Semipermanen

Kompas.com - 21/03/2016, 18:53 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Rumah bekas kandang kambing yang dihuni Umi Ikah (70) selama dua tahun akhirnya dibongkar, Senin (21/3/2016) siang. Di tempat itu, warga akan membangun rumah semipermanen untuk Ikah.

Pembongkaran dilakukan secara bergotong-royong bersama warga kampung setempat mulai hari ini.

Dana pembangunan rumah berasal dari sumbangan masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi.

(Baca Umi Ikah Tinggal dengan Suami dan Dua Cucu di Bekas Kandang Kambing)

"Kami datang ke sini tidak membawa institusi kepolisian, kami datang ke sini sebagai warga Kota dan Kabupaten Sukabumi yang peduli terhadap sesama warga," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Diki Budiman kepada Kompas.com setelah memberikan sumbangan berupa bahan material bangunan, Senin (21/3/2016) siang.

Setelah membaca berita di sejumlah media massa, Diki bersama sesama kawan dari warga Sukabumi melakukan pertemuan. Mereka sepakat memberikan bantuan berupa bahan material bangunan dan kebutuhan pokok untuk Mak Ikah.

"Tadi berembuk dan berniat membantu membangunkan kembali rumah untuk Mak Ikah yang refresentatif, aman, dan nyaman," ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1992 itu.

Menurut Diki, meskipun polisi ikut membantu menyosialisasikan kepedulian sosial. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadi kesenjangan sosial di lingkungan masyarakat.

"Saya hanya sebagai fasilitator. Saya menghubungi para kepala dinas terkait, Pak Camat, untuk bersama-sama memperhatikannya. Untuk Mak Ikah ini, minimal tidak lagi kedinginan dan tidak takut bila hujan turun," kata dia.

KOMPAS.com/Budiyanto Warga bergotong royong membongkar rumah bekas kandang domba milik Umi Ikah di Kampung Legoknyenang, Desa Cikujang, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (21/3/2016)
Camat Gunungguruh Yudi Mulyadi mengatakan, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2015, rumah tidak layak huni (rutilahu) milik Mak Ikah belum terdata.

"Mungkin saat pendataan tahun lalu, Mak Ikah masih tinggal di rumah bersama anaknya sehingga belum terdata dalam daftar rutilahu," kata Yudi kepada wartawan.

Karena rumah bekas kandang dombanya dibongkar, sementara ini Ikah beserta kedua cucunya ditampung di rumah warga setempat.

Pembangunan rumah semipermanen diperkirakan berlangsung selama tiga hari. Pengerjaan dilaksanakan para tukang dan dibantu warga secara gotong-royong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com