Kepala Polsekta Rappocini Kompol Muari mengungkapkan, penangkapan berawal dari Andi Tanwir di Jalan Landak Baru. Di tempat itu, staf administrasi Fakultas Hukum UIT ini membeli satu paket sabu dari seorang pengedar berinisial FR yang kini masih dalam pengejaran.
"Andi Tanwir membeli sabu dengan uang saweran lima rekan wanitanya. Dari penangkapan Andi Tanwir kemudian dilakukan pengembangan ke Wisma Latimojong yang akan dijadikan tempat pesta sabu," katanya.
Di sebuah kamar, lanjut Muari, polisi meringkus dua wanita, Floura (27) dan Novita (30).
"Setelah mengamankan ketiganya, polisi mengembangkan kasus itu dengan mengejar tiga wanita rekan Andi Tanwir yang dalam perjalanan menuju Wisma Latimojong. Ketiganya masing-masing Silvana (30), Villy (26), dan Regina Runturambi (25)," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita, lanjut Muari, adalah 1 paket sabu seharga Rp 400.000 siap pakai, 1 Galaxy Tab, 2 ponsel Samsung warna putih, 1 ponsel BlackBerry, 1 iPhone warna hitam, 1 ponsel Samsung Ve, dan 1 ponsel Samsung lipat.
"Keenamnya mengaku hendak berpesta sabu dari hasil uang saweran. Dengan begitu, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses penyidikan," kata Muari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.