Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tahun Menduda, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 23/02/2016, 04:44 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Setelah lima tahun menjadi duda, seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial Ard (38) ditangkap Polsek Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur, setelah korban yang masih berusia 14 tahun berhasil melarikan diri dan melaporkan kebejatan ayahnya pada polisi.

Kepada polisi, Ard mengaku bahwa pemerkosaan tersebut dilakukannya berulang-ulang sejak 1 Agustus 2015.

Dia kerap menyetubuhi anaknya di sebuah gubuk di lokasi howling perusahaan batubara kawasan Loa Bakung, Samarinda.

Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Heru Santoso mengatakan, pelaku dan korban tinggal terpisah. Korban sehari-harinya tinggal bersama kakeknya di Jalan KH Hasyim Ashari. Adapun ayahnya tinggal sendiri di daerah Sungai Kunjang.

Dengan alasan ingin mengantarkan anaknya pulang ke rumah tiap akhir pekan, pelaku membawa korban ke gubuk dan memerkosanya.

"Setiap pulang sekolah di hari Sabtu, pelaku selalu menjemput korban di sekolah. Katanya dia kangen sama anaknya, tapi yang terjadi Ardiansyah malah mengajak korban ke gubuk dan mencabuli anak semata wayangnya itu," kata Heru, Senin (22/2/2016).

Menurut Heru, korban menolak permintaan sang ayah dan melakukan perlawanan. Namun, ia tak bisa melawan karena pelaku terus memaksa dan kerap memukul korban setiap kali menolak permintaannya.

Karena tidak tahan dengan perlakuan Ard, korban akhirnya mencari akal untuk bisa melaporkan ayahnya.

Pada Sabtu (20/2/2016), Ard kembali menjemput korban dan akan membawanya ke gubuk untuk dicabuli lagi.

Namun, di tengah perjalanan, Ard singgah ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Teuku Umar untuk mengisi bahan bakar motornya.

Melihat ayahnya lengah, korban langsung melarikan diri. Kebetulan tak jauh dari SPBU tersebut ada beberapa petugas kepolisian yang tengah berjaga.

Korban kemudian menceritakan semua yang terjadi padanya dan polisi langsung mengamankan korban. Adapun pelaku ditangkap di Jalan Kemuning, Loa Bakung, pada keesokan harinya, Minggu (21/2/2016).

"Kasus ini memang tidak sengaja terungkap. Karena lelah kerap dijadikan pelampiasan nafsu ayahnya itu, korban berinisiatif untuk kabur meninggalkan ayahnya. Untungnya berhasil dan ada polisi di sana. Kejadian itu kira-kira pukul 21.00 Wita," ujarnya.

Agar tidak mengalami trauma, kini korban sudah diamankan dan mendapat pembinaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Sosial Samarinda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 20 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com