Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota, AKP Didik Kuenianto kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016), mengatakan, setelah truk diamankan dan diperiksa, ternyata pemilik telur busuk yang didatangkan dari pulau Jawa ini tidak mengantongi izin resmi perdagangan lintas daerah.
Menurut Didik, pihaknya yang mendapatkan laporan dari warga terkait penyelundupan telur busuk ke pulau Timor kemudian melakukan operasi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Polisi mencurigai truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi DH 9665 AC yang ditutup rapi pakai terpal warna merah. Aparat kemudian memeriksa kendaraan ini dan menemukan ribuan butir telur yang sudah berbau dan penuh ulat.
“Sebelumnya, kami telah melacak truk pengangkut telur busuk ini setelah mendapat informasi dari warga. Selang tiga hari kemudian, baru ditemukan ketika hendak di bawa ke Kabupaten TTS,” jelasnya.
“Pemilik telur busuk, sopir dan dua orang kernek truk, telah diamankan di Markas Polres Kupang Kota dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku pengedar telur busuk ini bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Karantina Hewan dengan ancaman hukum 2 sampai 5 tahun penjara.
Sementara itu Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Kupang langsung memeriksa dan mengambil sampel telur tersebut untuk proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kepala bidang peternakan, Hembang Murni mengatakan, ribuan telur ini tidak layak dikonsumsi. Bentuk dan kualitasnya sangat tidak layak diedar karena mengeluarkan aroma bau dan isi telur tersebut sudah berubah warna.
“Selain itu, perusahaan pemilik telur tersebut adalah perusahaan ilegal yang tidak terdata dalam Surat Keputusan Gubernur sebagai perusahaan distributor telur di NTT,” kata Murni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.