Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Ada Bukti Margriet Menganiaya, Target Kami Bebas"

Kompas.com - 04/02/2016, 11:59 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Aldres Napitupulu mengaku memasang target putusan bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan bocah Engeline tersebut. 

Margriet adalah satu dari dua terdakwa dalam perkara pembunuhan bocah 8 tahun tersebut. Mayat Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Terdakwa lainnya adalah Agustay Handa May, mantan pembantu Margriet.

"Harapan hukuman ringan? Oh enggak, target kami bebas. Menurut kami fakta-fakta persidangan tidak ada secara standar minimum pembuktian bahwa yang menunjukkan ibu Margriet melakukan penganiayaan," kata Aldres di Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Aldres yang tergabung dalam Hotma Sitompoel & Associates ini juga mengatakan, jika melihat dari tuntutan untuk Agustay, maka diyakini Margriet akan dikenakan pasal yang sama. 

"Kalau saya lihat dari sidang tuntutannya Agustay kemaren, ya begitu (pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan akan gugur)," tegasnya.

Margriet hari ini akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti yang didakwakan yaitu Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Sebelumnya, pada Selasa (2/2/2016) Agustay Handa May, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan sang anak meninggal.

Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Pidana tersebut diatur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

Dalam tuntutan jaksa tersebut, pasal yang telah gugur adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com