Hal itu diungkapkan Sony terkait surat pelarangan beroperasi transportasi berbasis daring (online) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Darat, Kamis (17/12/2015).
"Karena kalau tidak dilarang, transportasi akan jadi liar. Semua orang bisa membuat angkutan umum buat tarif sendiri," kata Sony saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).
Menurut dia, perkembangan transportasi berbasis aplikasi mulai menjamur dan tak terkendali. Setelah Go-Jek dikenal, muncul transportasi serupa, seperti Lady-Jek dan Grab-Bike.
"Saat ada masalah, dilempar ke pemerintah. Selain itu, permasalahan manajemen sendiri jadi beban tambahan buat Kemenhub, makanya dihilangkan saja," kata dia.
Namun, Sony berpendapat, pemerintah tak bisa menyalahkan keberadaan mereka. Menjamurnya transportasi berbasis aplikasi merupakan bukti bahwa pemerintah lambat dalam hal perbaikan transportasi umum.
"Memang dari sisi pengguna (konsumen), mereka tidak peduli itu legal atau tidak, yang penting mereka bisa pergi dengan mudah dan murah," paparnya.
"Wajar kalau Go-Jek tumbuh subur. Mereka tidak bisa disalahkan karena itu kesalahan pemerintah yang terlambat memperbaiki angkutan umum baik di pusat maupun di daerah," lanjut Sony.