Sebutan itu telah umum dikenal dan merujuk kepada guru yang tidak memiliki gaji tetap per bulan. Mereka hanya digaji per jam pelajaran yang diasuhnya.
Besaran gaji pun bervariasi dari Rp 7.000 per jam hingga Rp 15.000 per jam. Uang untuk gaji itu dibayar dari biaya operasional sekolah.
"Benar ada ribuan guru dengan status itu di Aceh Utara," ujar Kepala Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Aceh Utara, Zulkarnaini, Rabu (25/11/2015).
"Dulu, ketika mereka masuk jadi guru memang ada perjanjian bahwa tidak ada gaji pokok dengan pihak sekolah," sambung dia.
Zulkarnaini menyebut, untuk menambah pendapatan, para guru kerap mengadakan les tambahan.
"Untuk pengangkatan jadi pegawai kita usulkan formasi ke pemerintah pusat. Mereka bisa ikut tes seperti masyarakat umum lainnya," ujar dia.
Selain itu, jumlah penerimaan pegawai negeri untuk guru sangat terbatas di Aceh Utara. Sebab, secara keseluruhan, jumlah pegawai negeri sudah lebih.
"Jadi tidak bisa banyak juga kita usul formasi pegawai negeri untuk guru itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.