"Jadi begini, dia (Benny) itu (tahanan) titipan dari (Dirjen) pajak. Yang tahu persis (penangkapannya) mereka," kata Kepala Rutan Klas I A Medan, Jumadi, Jumat (6/11/2015) pagi.
Menurut Jumadi, untuk saat ini Benny ditempatkan di satu ruangan khusus. Namun tidak di sel.
"Bukan ruangan khusus juga. Tapi ada ruangan yang kami sediakan untuknya. Istilahnya dia itu disandera-lah," kata Jumadi.
Selama di rutan, Benny yang dikenal sebagai mafia pengemplang pajak ini tidak diperbolehkan menemui siapa pun. Menurut Jumadi, pihak rutan membatasi ruang gerak Benny.
"Dia (Benny) tidak boleh komunikasi dengan siapa pun. Tapi, untuk lebih jelasnya itu sama pihak (Dirjen) pajak lah," kata Jumadi.
Sebelumnya, Benny ditangkap sekitar 20 orang tim Mabes Polri atas laporan Dirjen Pajak RI di rumah makan Cap Go Can di Jl Asia simpang Jl Emas, Medan Area beberapa hari lalu.
Benny ditangkap lantaran disinyalir telah menunggak pajak hingga Rp 36 miliar.
Sejumlah perwira kepolisian di jajaran Polda Sumatera Utara yang sebelumnya dikonfirmasi mengaku tidak tahu mengenai penangkapan Benny.
Mereka mengatakan, saat tim Mabes Polri melakukan penangkapan, pihak terkait tidak melakukan koordinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.