Ceritanya, IS melihat motor milik tetangganya terparkir di depan rumah dengan kunci yang masih menggantung.
Melihat situasi lingkungan yang sepi, IS tergoda mencuri motor itu. Ia bermaksud menjual sepeda motor curiannya kepada seorang kawan.
"Pas saya bawa ke teman, saya bilang ambil motor ini, terserah mau bayar berapa. Dia tidak mau, malah dia suruh saya kasih kembali saja. Karena saya takut juga simpan ini motor, saya kasih kembali itu motor," kata IS kepada wartawan di Mapolres Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (12/10/2015).
Pemilik motor kemudian melaporkan IS ke kantor polisi. IS pun ditangkap.
Kanit Reskrim Polres Kendari Iptu Abdul Haris mengatakan, IS dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sebelumnya, IS juga pernah tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan karena kedapatan mencuri telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.