Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Media Sosial Wajib Dilaporkan untuk Antisipasi Kampanye Hitam

Kompas.com - 21/08/2015, 13:32 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang tidak akan membatasi kepemilikan akun media sosial (medsos) tiap-tiap tim kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Semarang.

Meski demikian, KPU mewajibkan tim kampanye Paslon untuk melaporkan kepemilikan akun media sosial tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan medsos untuk tujun kampanye hitam menyerang lawan politik.

"Setelah penetapan (pasangan calon) tanggal 24 Agustus 2015, akun sosmed harus dilaporkan ke KPU," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Semarang Divisi Pencalonan, Ridho Pakina, Jumat (21/8/2015) siang.

Media sosial dimaksud, lanjut Ridho, antara lain Facebook, Twitter, Path maupun Instagram yang digunakan untuk media kampanye tim sukses pasangan calon. Pelaporan akun medsos tersebut penting untuk menghindari adanya black campaign. Dengan demikian, KPU bisa memantau materi kampanye masing-masing pasangan calon yang diunggah ke medsos tersebut.

"Pelaporan akun tersebut untuk menghindari terjadinya black campaign, KPU bisa menanyakan atau memberikan teguran kepada pemilik akun tersebut (jika melanggar),” katanya.  

Komisioner KPU lainnya, Maskup Asyadi menambahkan, KPU telah menyelesaikan melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) pada, Rabu (19/8/2015) lalu. Selanjutnya, petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), membantu menyusun daftar pemilih sementara (DPS) selama tujuh hari.

"Dalam penyusunan daftar pemilih tersebut akan dibantu pengawas lapangan," kata Maskup.  

Maskup menambahkan, pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang akan dilakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Kemudian 26 Agustus pengundian nomor urut calon dan pada 27 Agustus dilangsungkan deklarasi kampanye damai.

"Tahapan selanjutnya pada tanggal 1-2 September, daftar pemilih sementara (DPS) akan diumumkan," imbuh Maskup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com