Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trigana Air: Proses Pengangkatan Jenazah Penumpang Dihentikan, Dilanjutkan Besok

Kompas.com - 18/08/2015, 16:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Trigana Air menyatakan, Basarnas menghentikan proses pengangkatan korban kecelakaan pesawat yang jatuh di wilayah Oksibil, Papua, Selasa (18/8/2015) sore ini.

Manajer Security Trigana Air Alfried Purnomo mengatakan, proses pengangkatan jenazah korban akan dilanjutkan pada Rabu (19/8/2015) pagi.

"Pada sore hari ini, penanganan kecelakaan pesawat telah dinyatakan distop oleh Basarnas di Papua, dan akan dilanjutkan pada esok hari pukul 06.00 local time," kata Alfried di kantor Trigana Air, Jakarta, dalam jumpa pers, Selasa sore.

Alfried menyampaikan, 54 jenazah korban kecelakaan telah ditemukan bersama dengan sebuah kotak hitampesawat. Ia belum berbicara banyak soal kelanjutan proses penanganan ini. Namun, Alfreid menyampaikan akan ada penanganan darat terhadap korban.

Pada kesempatan itu, Trigana menyampaikan dukacita atas kecelakaan pesawat dengan nomor PK-YRN IL 267 tersebut. "Sore ini, kami atas nama Trigana Air Service mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga atas terjadinya kecelakaan pesawat Trigana Air," ujar Alfried.

Seperti diberitakan, pesawat Trigana Air tersebut hilang kontak di wilayah Oksibil, Papua, Minggu (16/8/2015). Pesawat ATR 42 itu sedang dalam perjalanan Jayapura-Oksibil.

Pesawat ditemukan hancur di perbukitan wilayah setempat. Basarnas menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan 54 jenazah dengan kondisi sulit dikenali.

Kompas TV Daftar Nama Penumpang Korban Kecelakaan Pesawat Trigana Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com