Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Ganti Rugi Lumpur Lapindo Diangsur, Rosyid Tak Bisa Beli Rumah Baru

Kompas.com - 15/07/2015, 11:29 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Wajah Abdul Rosyid (53) tak seceria warga korban lumpur lainnya yang sedang melakukan validasi dokumen di Pendopo Sidoarjo pada Selasa (14/7/2015) kemarin.

Bapak tiga anak ini bahkan belum merencanakan untuk apa uang sisa ganti kerugian sebesar Rp 27 juta yang didapatnya nanti. Warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong yang kini pindah ke Desa Kelurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo itu masih menyimpan rasa kecewa kepada PT Lapindo Brantas. Sebab, dia merasa uang ganti kerugian tidak dapat dipakai untuk membeli apapun.

Rumah yang ditempati Rosyid juga sebagian besar didapat dari usahanya sendiri, dan menjual perhiasan istrinya. "Mana bisa jadi sesuatu kalau bayarnya diangsur setiap bulan Rp 5 juta, itu pun waktunya tidak pasti. Akhir-akhir ini sudah dua tahun lebih tidak dibayar," kata pengusaha keranjang ikan ini.

Total ganti kerugian untuk Rosyid dari rumah dan pekarangannya yang terpendam lumpur sejak sembilan tahun silam sebesar Rp 120 juta. Selama sembilan tahun, PT Lapindo Brantas melalui anak perusahaan juru bayar PT Minarak Lapindo Jaya mengangsur sisa ganti kerugian sebesar Rp 5 juta setiap bulannya, itupun tidak rutin. 

"Uang hanya Rp 5 juta per bulan ya habis untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak, tidak bisa jadi apa-apa," kata dia.

Adapun yang dia sesali, aset rumah dan pekarangan miliknya yang senilai Rp 120 juta, kini tinggal Rp 27 juta. Uang sebesar itu dinilainya tidak cukup untuk membeli rumah atau aset lainnya.

Rosyid berandai-andai, jika pelunasan rutin dibayar setiap bulan, pasti masih bisa dikumpulkan dan diwujudkan menjadi aset. Dia hanya berharap, setelah PT Lapindo Brantas memperoleh dana talangan, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan itu untuk mencicil sisanya.

"Ya harus dibayar langsung, jangan dicicil lagi, Wong sudah dipinjami uang pemerintah," jelas Rosyid yang saat itu datang ke pendopo didampingi kakaknya, Sudayat.

Siang itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menyerahkan hasil perjanjian dana talangan kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Setelah seluruh dokumen aset korban lumpur sebanyak 3.337 berkas divalidasi, semua korban lumpur akan menerima sisa ganti kerugian.

Pemerintah akhirnya bersedia memberi dana talangan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban Lumpur Sidoarjo oleh PT Lapindo Brantas dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Dari dana talangan senilai Rp 781.688.212.000, pemerintah mendapat jaminan aset senilai Rp Rp 2.797.442.841.586. 

Surat perjanjian ditandatangani pekan lalu oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mewakili Pemerintah sebagai Pihak Pertama, dan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna, dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com