Keduanya membeli daging celeng dan daging sapi kepada Masrifan yang memiliki gudang penyimpanan daging di Jalan Penjernihan, Surabaya. "Masrifan tidak terlibat karena dia menjual daging celeng dan sapi secara terpisah, dan menjual daging celeng hanya sesuai permintaan pembeli," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Minggu (28/6/2015).
Sementara Eko dan Budi terbukti berperan aktif mengoplos dan mengedarkan daging sapi dan daging celeng dalam satu bungkus yang diberi label "Daging Sapi Impor". "Eko dan Budi dijerat Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Takdir.
Aksi penjualan daging oplosan celang terdeteksi berdasarkan laporan masyarakat, akan adanya penjual daging sapi yang relatif murah dibanding harga pasaran. Daging oplosan tersebut dijual lebih murah dengan harga Rp 85.000 per kilogram. Sementara daging sapi di pasaran seharga Rp 98.600 per kilogram.
Polisi lalu menelusuri asal daging tersebut. Didapati aktivitas pengoplosan itu berpusat di gudang milik Masrifan di Jalan Penjernihan. Di sebuah dalam lemari pendingin berukuran besar, polisi menemukan sekitar 500 kilogram daging celeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.