"Unsur-unsur pasal sudah kami buktikan melalui keterangan beberapa saksi. Saksi terutama yang berada disediakan tersebut beberapa waktu yang cukup untuk kita gunakan keterangan itu sebagai penguat, sebagai alat bukti keterangan saksi. Kemudian juga keterangan ahli," kata Kepala Polda Bali Irjen Ronny Franky Sompie, di Denpasar, Bali, Senin (15/6/2015).
Ronny juga menyampaikan, beberapa ahli sudah didengar keterangannya untuk memperoleh pemikiran, baik secara yuridis maupun sesuai dengan keahliannya. Mereka merumuskan pasal perlindungan anak tentang penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Keterangan ahli ini akan menjawab apakah benar tersangka M bisa mempertanggungjawabkan secara yuridis perbuatan-perbuatan yang dialami oleh korban Angeline ini semasa masih hidup. Hal itu bisa kita buktikan sehingga M ditetapkan jadi tersangka," tambah dia.
Kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet berdasarkan Laporan Polisi Nomor 260/VI/2015 tentang Penelantaran Anak. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 77B, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Tersangka Margriet ditahan di Mapolda Bali selama 20 hari ke depan sejak kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.