Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Pesta Sabu, Nilam Mengaku Alami "Goyangan" bersama Prof Musakkir

Kompas.com - 05/03/2015, 16:03 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.com — Nilam Ummi Qalbi (20), satu dari tiga saksi "mahkota" (terdakwa sekaligus saksi dalam perkara yang sama) sidang kasus pesta sabu Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Prof Musakkir MH, Rabu (4/3/2015), membeberkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim.

Mahasiswi semester ganjil Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bongayya ini mengaku, sebelum mengisap sabu, dia sempat bersama di ranjang kamar 313 Hotel Grand Malebu, Jalan Bonto Tangnga, Rappocini, Makassar, Jumat (14/11/2014) malam, tahun lalu.

"Ada getaran dan saat saya naik, spring bed itu goyang," kata Nilam menjawab pertanyaan lanjutan jaksa penuntut umum (JPU) M Yusuf tentang apa yang diperbuat saat gadis ini setelah duduk dan naik ke ranjang itu.

Kesaksian Nilam ini membuat sejumlah warga pengunjung yang didominasi kerabat para terdakwa, mahasiswa, dan wartawan sempat tertawa. Bahkan, beberapa pengunjung mengeluarkan celetukan dan bekelakar dengan suara tinggi, "Kenapa ada goyang-goyang di atas spring bed, apa yang kau bikin?"

Andi Cakra Alam, Ketua Majelis Hakim pada sidang kasus pesta sabu yang terkenal dengan "pesta kerja makalah ilmiah" itu, menenangkan suasana sidang.

Istilah "goyang spring bed" ini terlontar dari mulut warga Sungguminasa, Gowa, ini setelah majelis hakim menanyakan kesaksian Nilam. Dalam kesaksiannya, Nilam mengaku, saat masuk dikamar 313, di atas spring bed, Prof Musakkir sudah berbaring.

"Pak Profesor hanya pakai singlet, dengan badan mulai dari dada hingga kaki ditutupi selimut."

Mendengarkan kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam kembali bertanya, "Apa kamu naik ke spring bed itu?"

Dengan lugas, Nilam menjawab, "Mengingat saat itu tidak ada kursi di dalam kamar, saya terpaksa duduk di samping Profesor." Saat itulah, Nilam berseloroh tentang hal "goyang" saat jaksa memperjelas pertanyaan tentang apa yang dilakukan di atas ranjang.

Selain Nilam, dua saksi mahkota untuk terdakwa Profesor Musakkir adalah pengusaha asal Bantaeng, Andi Syamsuddin alias Ancu (44), dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrif (23).
Agenda sidang kemarin adalah lanjutan dari penundaan sidang pada Senin (2/3/2015) lalu yang batal digelar atas permintaan mejelis hakim.

Sebelum tiga saksi mahkota kasus ini memberikan keterangan, dengan dibantu panitera, majelis hakim mengambil sumpah para saksi. Panitera memegang kitab suci Al Quran di atas tiga kepala saksi.

"Kami bersumpah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya."

Dalam kesaksian itu, Nilam, Syamsuddin, dan Ismail didudukkan sebaris di depan majelis hakim. Majelis hakim Andi Cakra melontarkan pertanyaan secara bergantian kepada para saksi. Sesekali jaksa penuntut memperjelas atau mengklarifikasi pertanyaan.

Kesaksian berbeda

Di dalam kesaksiannya, Ismail Alrif mengatakan, ia datang ke Hotel Malibu bersama dengan Prof Musakkir sekitar pukul 22.00 Wita dan langsung memesan kamar 312.

Ismail yang mengaku sebagai asisten dosen Prof Musakkir di Fakultas Hukum Unhas ini membeberkan, sebelum tiba di Hotel Malibu, ia telah berkomunikasi (janjian) dengan Andi Syamsuddin alias Ancu untuk memakai barang (narkoba) tersebut, tanpa diketahui oleh Prof Mussakir. Sementara itu, Andi Syamsuddin alias Ancu sendiri saat itu memesan kamar di nomor 308.

Namun, berselang tiga jam kemudian atau pukul 01.00 Wita, di hotel itu, Ismail mengaku tiba-tiba bertemu dengan Nilam Ummi Qalbi di lobi hotel. Mengingat Ismail dan Nilam telah saling kenal, saat itu Nilam diajak ke kamar yang telah dipesan oleh Ismail Alrif. Di dalam kamar itu, sudah ada Prof Musakkir yang sedang berbaring di atas kasur.

Dalam keterangan ketiga saksi, mereka memberikan inti kesaksian yang sama. Ketiganya mengaku tidak pernah melihat Prof Musakkir menyentuh barang yang terlarang, narkoba, ataupun alat isapnya yang sudah disediakan Ismail Alrif.

Atas keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum merasa ada yang aneh. Pasalnya, keterangan tiga saksi ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan atau sama sekali tidak sama dengan berita acara pemeriksaan atau hasil keterangan saksi di penyidik Polrestabes Makassar.

Salah satu JPU, M Yusuf, saat ditemui seusai sidang, mengatakan, kesaksian tiga terdakwa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal tersebut juga bisa dilihat dari status Prof Musakkir yang telah mendapatkan assesment dari Badan Narkotika Nasional Sulsel bahwa ia positif menggunakan narkoba sehingga ia hanya direhabilitasi dan tidak ditahan seperti beberapa tersangka lainnya.

Yang menjadi keyakinan JPU Yusuf saat mendengar keterangan dari Prof Musakkir di ruang persidangan ialah bahwa ia tidak tahu dengan apa itu bong atau pirex.

"Kalau itu biar masyarakat tahu atau ahlinya yang bisa komentar, kok orang tidak tahu jenis narkoba bisa positif narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, dengan kesaksian ini, JPU pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Selain Prof Musakkir, terdakwa dalam kasus ini di antaranya, Ainum Nakiyah, Harianto, dan Andi Syamsuddin.

Polrestabes Makassar menggerebek Prof Musakkir sedang menggelar pesta sabu bersama sejumlah mahasiswi. Polisi langsung menuju sasaran di kamar 313, tempat ditemukannya Prof Musakkir, Nilam, dan Ismail Alrif serta barang bukti narkoba.

Tidak hanya itu, tidak lama setelah mengembangkan olah TKP, ditemukan rekan terdakwa, yakni Andi Syamsuddin bersama Ainum Nakiyah, di kamar 308. Saat itu, Ainum juga langsung menyebut memiliki teman di kamar 205. Saat itu, di kamar 205, ditemukan Harianto alias Itos serta barang bukti narkoba di kamarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com