Kaki kiri milik korban Sukiatna Haripin berhasil dikenali melalui pemeriksaan primer dari DNA korban yang cocok dengan sampel DNA milik ayah kandung korban.
"Body parts berlabel B102 tidak terbantahkan lagi milik Sukiatna Haripin, seorang laki-laki berusia 60 tahun, asal Malang, Jawa Timur," kata Ketua Tim DVI Polda Jatim, Rabu (4/3/2015).
Sama dengan korban sebelumnya, bagian tubuh berlabel B103 yang berisi potongan kaki kiri, dikenali milik Susilo Gani (63), warga Surabaya.
"Potongan kaki kiri korban dikenali dari pemeriksaan DNA dengan sampel pembanding milik anak kandungnya," tambah Budiyono.
Dengan dikenalinya dua potongan kaki kiri tersebut, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi selama lebih dari dua bulan masa pencarian ada 94 korban, ditambah tiga potongan tubuh milik satu korban dan dua potongan tubuh milik satu korban.
"Sisanya masih empat peti jenazah yang masih dilakukan proses pencocokan. Rinciannya tiga jenazah yang masih relatif utuh dan satu dalam bentuk potongan tubuh," ujar Budiyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.