Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bersikukuh Tuntut Brigpol Rudy Soik 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 09/02/2015, 22:13 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Meskipun Brigadir Polisi Rudy Soik telah menyampaikan pledoi dan meminta pertimbangan atas tuntutan jaksa, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh menuntut Rudy Soik enam bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi (pembelaan) Brigpol Rudy Soik di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/2/2015).

JPU Arfan Triyono tetap menilai bahwa terdakwa Brigpol Rudy Soik menganiaya Ismail Pati Sanga, salah satu tersangka penjualan manusia. Arfan Triyono menilai, semua tuntutan itu berdasarkan pada undang-undang yang telah dilanggar oleh Brigpol Rudy, yakni Pasal 351 KUHP.

Menurut Arfan, terdakwa Brigpol Rudy Soik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Ismail Pati Sanga, warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, di bilangan Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, beberapa waktu lalu. JPU juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak ditemukan alasan tiada maaf bagi perbuatan terdakwa Brigpol Rudy Soik.

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan ketika diperiksa sebagai terdakwa serta tidak mengakui perbuatannya menganiaya Ismail Pati Sanga.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (11/2/2015) lusa dengan agenda tanggapan pengacara terdakwa pakai surat resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com