Kapolresta AKBP Iwan Setiyawan mengatakan, kedua kurir ditangkap di Jl KH Wahid Hasyim Kecamatan Kanigaran. Keduanya yang merupakan warga Kabupaten Gresik ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Polisi mengamankan barang bukti sabu, HP, mobil Avanza, korek api, dan alat bong. Per gramnya, sabu diamond ice harganya Rp 3,7 juta. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dan terancam minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup," kata Iwan di Mapolresta, Kamis (5/2/2015).
Iwan menambahkan, tak menutup kemungkinan M dan E, inisial kedua pelaku, adalah kurir narkoba jaringan nasional.
Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan sejumlah daerah di Jatim. Kedua pelaku kemungkinan akan mengirim barang haram itu ke daerah di Jatim atau Bali.
"Bisa saja itu jaringan nasional. Sekarang sedang kita selidiki. Kota Probolinggo memang daerah transit. Mereka ditangkap saat transit di kota ini," tambahnya.
Penangkapan kedua pelaku, lanut Kasatreskoba AKP Sumi Andana, adalah hasil penyamaran polisi. Anak buahnya terpaksa menembak betis kanan seorang pelaku bertubuh besar karena berupaya melawan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.