Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika NJOP dan PBB Dihapus, Pemkab Semarang Kehilangan Rp 22 Miliar

Kompas.com - 03/02/2015, 22:19 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 24,5 miliar setiap tahun jika pemerintah pusat menghapus nilai jual objek pajak (NJOP) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Semarang Aris Abadi mengatakan, pihaknya belum mempunyai gambaran mengenai alternatif lain apabila rencana penghapusan NJOP dan PBB benar-benar diterapkan. [Baca juga: Hapus NJOP, Menteri Agraria Tidak Ingin Tanah Dikapitalisasi]

"Kami harap itu sekadar wacana. Yang jelas itu akan merugikan. Terlebih Wajib Pajak PBB di Kabupaten Semarang sebagian besar adalah NJOP yang berada di bawah Rp 60 juta atau sekitar 80 persen dari total WP PBB yang berjumlah sekitar 722.000 WP," kata Aris kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2015).

Di satu sisi, kebijakan penghapusan NJOP dan PBB akan disambut antusias oleh masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah akan kehilangan nilai potensial pajak daerah sekitar Rp 22 miliar per tahun. Apalagi sesuai target tahun ini, menurut Aris, DPPKAD Kabupaten Semarang harus mampu memperoleh PAD sebesar Rp 24,5 miliar dari nilai baku pajak sebesar Rp 30 miliar.

"Mungkin bagi daerah perkotaan besar seperti Jakarta tidak masalah. Tetapi di daerah kecil seperti Kabupaten Semarang yang pendapatan pajaknya relatif kecil, sangat sulit dan berpengaruh besar terhadap lainnya," ujar Aris.

Pihaknya berharap kebijakan penghapusan NJOP dan PBB tersebut hanya sebatas wacana. Kendati pun dihapus sehingga kehilangan potensi pajak yang cukup besar, imbuh Aris, pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.

"Semoga itu hanya wacana. Tapi jika itu sudah menjadi perintah, kami tentu harus siap. tetapi mohon dipertimbangkan lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com