"Ada teman kita dari Timika yang memberitahukan adanya penyelundupan. Karena kan di sana (Timika) sudah ada yang tertangkap," kata Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Klas 1 Denpasar, Habrin Yake, Tuban, Badung, Bali, Kamis (22/1/2015).
Habrin juga menjelaskan bahwa mereka menggunakan sistem jaringan putus. Jadi yang tertangkap di Timika tersebut tidak bisa memberikan keterangan apapun untuk melacak keberadaan penerima barang di Bali sehingga aparat juga tidak bisa mengetahui pemiliknya.
"Ini kan sistem jaringan putus. Jadi kita hingga saat ini masih belum tahu pemiliknya, siapa yang menerima di Bali," tambahnya.
Upaya penyelundupan ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan. Sementara itu, untuk penyelundupan kura-kura moncong babi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. Hingga berita ini diturunkan, jumlahnya belum bisa dipastikan karena masih dihitung oleh petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.