Sidang dengan agenda putusan sela itu dipimpin Hakim Ketua Ketut Sudira dan dua hakim anggota, yakni Ida Ayu Nyoman dan Surianto.
Majelis hakim menilai, keberatan Brigpol Rudy Soik sudah masuk ranah perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan sehingga perlu menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, 8 Januari mendatang.
Dalam sidang ini, Brigadir Rudy Soik didampingi empat pengacaranya, yakni Ferdinandus Maktaen (Ferdy Tahu), Asfinawati, Muji Kartika, dan Adrianus Magnus Kobesi. Sidang juga dihadiri sejumlah anggota keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, sejumlah wakil lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa di Kota Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.