Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Brigpol Rudy Soik Ditolak Majelis Hakim

Kompas.com - 22/12/2014, 18:26 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com
 — Surat keberatan atau sanggahan (eksepsi) Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam sidang lanjutan, Senin (22/12/2014).

Sidang dengan agenda putusan sela itu dipimpin Hakim Ketua Ketut Sudira dan dua hakim anggota, yakni Ida Ayu Nyoman dan Surianto.

Majelis hakim menilai, keberatan Brigpol Rudy Soik sudah masuk ranah perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan sehingga perlu menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, 8 Januari mendatang.

Dalam sidang ini, Brigadir Rudy Soik didampingi empat pengacaranya, yakni Ferdinandus Maktaen (Ferdy Tahu), Asfinawati, Muji Kartika, dan Adrianus Magnus Kobesi. Sidang juga dihadiri sejumlah anggota keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, sejumlah wakil lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa di Kota Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com