Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Ini Berjuang Dapatkan Hak Pensiun Janda bagi Ibunya yang Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 13/12/2014, 07:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Perjuangan Hilaria Bas (25) untuk mendapatkan hak-hak ibunya, Yohana Sara, sebagai janda pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya berbuah manis.

Hal itu terjadi setelah pengadilan setempat mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, jika pengajuan pengampuan tidak dilakukan Hilaria, maka ibunya tidak akan mendapat hak tersebut. Pasalnya, sang ibu menderita gangguan jiwa sejak Hilaria berusia dua tahun.

Ayah Hilaria, Hendrikus Bas, adalah PNS di Kepolisian Resor TTU. Hendrikus meninggal pada 30 Oktober 2014 lalu. Setelah Hendrikus meninggal, Hilaria pun kesulitan untuk membantu mencukupi kebutuhan ibunya.

Wawan Edi Prastiyo, SH, MH, mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2014), bahwa permohonan Hilaria terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu dalam register perkara Nomor : 09/Pdt.P/2014/PN.Kfm tanggal 01 Desember 2014. Wawan merupakan hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua PN Kefamenanu untuk memutus permohonan tersebut.

Menurut Wawan, Hilaria harus berjuang sendiri merawat dan mengurus segala keperluan sang ibu. Untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka, Hilaria bekerja sebagai karyawan sebuah minimarket di Kota Kefamenanu, sedangkan semua kakak Hilaria sudah berumah tangga.

"Ibu kandung Hilaria sakit jiwa sehingga tidak bisa mengurus hak-haknya sebagai janda pensiunan PNS. Hilaria sebagai anak kemudian mengajukan permohonan pengampuan ke PN Kefamenanu untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Jika tidak dilakukan oleh Hilaria, maka praktis sang ibu tidak akan mendapat hak-haknya," ujar Wawan.

Dalam amar penetapannya, hakim tunggal Wawan Edi Prastiyo, SH, MH, menyatakan bahwa ibu kandung pemohon atas nama Yohana Sara berada di bawah pengampuan. Hakim menetapkan pemohon, Hilaria Bas, sebagai pengampu (curandus) bagi ibu kandungnya untuk bertindak demi kepentingan ibu kandung tersebut di muka hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com