“Petugas menyamar menjadi konsumen yang akan menggunakan jasa mereka untuk foto pre-wedding. Dari hasil operasi intelijen, berhasil mendapatkan beberapa bahan keterangan seperti dokumen keimigrasian, foto-foto, dan video kegiatan mereka,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala, Tuban, Badung, Bali, Kamis (27/11/2014).
Cucu menjelaskan, kelima laki-laki tersebut bernama Omer Aksos (27), Salih Gunai (27), Mustafa Mercan (34), Mehmet Serdar Bayir (38), dan Erkan Yildiz (29). Penangkapan dilakukan dengan cara membagi tiga tim dan disebar ke semua hotel di mana mereka beroperasi, yaitu Grand Nikko Hotel, Intercontinental Hotel, dan Conrad Hotel.
Pada 21 November 2014 lalu, petugas menangkap Salih, Serdan, Omer, dan Mustafa. Sementara keesokannya, Erkan, ditangkap di rumah sewa Taman Griya Jimbaran.
“Hingga hari ini, kelimanya masih dalam tahapan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi Ngurah Rai juga sedang mempersiapkan tindakan deportasi, selain itu juga usulan untuk dicekal masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Bersamaan dengan kasus ini, petugas Imigrasi juga merilis rekapan hasil operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terhadap 11 warga asing lainnya yang sudah dideportasi ke negara asalnya karena menyalahgunakan visa kunjungannya di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.