Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan penjara.
Sukarso duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi ADD tahun anggaran 2012, saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
“Kami masih pikir- pikir dengan putusan tersebut, belum memutuskan apakah akan banding atau menerima,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, Rabu (5/11/2014).
Sementara itu, penasihat hukum Sukarso, Subhan, juga masih belum mengambil sikap dengan putusan tersebut.
“Klien kami masih pikir- pikir, kan masih diberikan waktu,” katanya.
Sukarso adalah Anggota DPRD Jember periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember.