Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/9/2014) siang.
Daniel mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam karena pelaku pun sudah diperiksa dan diinterogasi oleh tim internal bank NTT dan pelaku sendiri mengakui hal itu.
“Kita sudah periksa sejak tiga minggu lalu dan barang bukti yang dia pakai untuk rekam yakni sebuah CCTV kecil yang disematkan dalam bolpoint (pena) dan dia simpan di sudut ruangan kamar mandi wanita, kemudian dia tutup sehingga tidak terlihat oleh siapa saja yang berada di dalam kamar mandi. Di situ dia bebas menonton karyawati bank yang sedang mandi,” ujar Daniel.
Aksi JM ketahuan setelah salah seorang karyawati bank menangkap basah pelaku yang sedang asyik menonton tayangan tak layak. JM sudah melakukan aksinya itu sejak bulan januari 2014.
“Karyawati yang menangkap basah pelaku kemudian melapor ke pimpinan (Direksi Bank NTT) sehingga kita periksa dan kita kenai sanksi tegas. Kita langsung pindahkan yang bersangkutan dari Weluli ke kantor pusat di Kupang. Barang buktinya berupa CCTV berhasil kita amankan, namun isi rekaman, sudah dihapus oleh dia (JM),” ujar Daniel.
“Untuk kasus seperti ini, sanksinya sangat keras yakni pemecatan karena secara tidak langsung sudah merusak citra bank. Hal ini juga tentunya akan memberikan efek jera kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran seperti ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.