Kepada Kompas.com, Senin (16/6/2014) siang tadi, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Wahyudi Rahman mengatakan, para pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di Jalan Jompie, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Soreang, Jumat akhir pekan lalu.
"Dari 4 tersangka yang ditahan, 2 orang sebagai pemasang nomor dan 2 lainnya bertindak sebagai bandar," katanya.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinsial MM dan MR (bandar) serta SB dan MK (pemasang).
Dalam penangkapan itu, kata Wahyudi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buku tabungan BCA dan Bank Mandiri, uang tunai Rp 2 juta, seperangkat laptop dan perangkat nirkabel, serta buku rekapitulasi kupon putih.
Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perjudian online Piala Dunia di lokasi itu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan perangkat yang diduga digunakan untuk judi online," terangnya.
Keempat tersangka judi online akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kini, pihaknya masih terus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain dalam judi bola online ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.