Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samarinda Temukan 400 Aksi Pencurian Listrik Selama 2014

Kompas.com - 02/06/2014, 21:07 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com – Kasus pencurian listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) marak terjadi. Hal itu mambuat petugas PLN harus menindak tegas pelakunya.

Setidaknya sudah ada 10 tim yang dibentuk untuk melakukan penyisiran dari rumah ke rumah warga. Kepala Cabang PLN Samarinda, Ismail Deu, menjelaskan, setiap tim terdiri dari tiga orang. “Jadi semua tim akan jalan setiap hari memeriksa setiap rumah,” katanya, Senin (2/6/2014).

Menurutnya, dari semua laporan tim, pihaknya akan memeriksa data pelanggan yang sekiranya mencurigakan. “Setiap rumah akan diperiksa satu per satu. Hasilnya, sepanjang tahun 2014, sekira 400 pelanggan terjaring dalam operasi yang digelar PLN,” ungkapnya.

Diketahui, jumlah pelanggaran yang sudah tertangkap terbagi menjadi empat bagian. Mulai dari yang paling ringan hingga paling berat. Ismail menjelaskan, pelanggaran pertama atau biasa disebut P1 adalah pelanggaran terhadap MCB yang tidak sesuai dengan daya kontrak atau dengan mengganti MCB.

Sementara itu, P2 adalah pelanggaran alat pengukur pemakaian jumlah KWh. Untuk P3 adalah pelanggaran sambungan langsung tanpa melalui KWh meter. Sedangkan P4 adalah pelanggaran sambungan langsung tanpa melalui KWh meter atau masyarakat yang tidak pernah menjadi pelanggan PLN tetapi di rumahnya terdapat aliran listrik dari PLN.

“Di Samarinda, pelanggaran yang paling banyak adalah P1 dan P4. Bahkan untuk P4, tercatat sekitar 20 persen dari total temuan pelanggaran PLN Samarinda,” ungkapnya.

Menurut dia, banyak warga yang langsung mencantol aliran listrik dari PLN. Ada yang melalui sambungan rumah lain, tak sedikit juga yang mengambil langsung dari jaringan kami di tiang listrik.

“Nah, itu masih banyak cara-cara yang digunakan masyarakat, dan itu kategori pencurian,” ujarnya.

Terkait hukuman, pihaknya memberikan hukuman administrasi berupa denda. Sedangkan untuk pelanggaran P4, selain denda, juga diupayakan hukuman pidana dengan menyerahkan ke aparat kepolisian. Namun, dari hasil pendataan, masih belum final dan belum ada yang dilaporkan ke kepolisian.

“Pelanggaran P4, masih kami data. Belum ada yang kita serahkan ke kepolisian, masih menunggu hasil rekap pelanggaran,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com