Sebelumnya, Emon sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi. Polisi khawatir dia akan melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri.
Namun, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan kepada Antara, Kamis (22/5/2014), bahwa saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lain di dalam sel.
Salah satu teman Emon di dalam sel adalah seorang kakek berusia 70 tahun yang juga merupakan tersangka kasus paedofil dengan korban seorang bocah perempuan.
Sebelumnya diberitakan, berkas penyidikan tahap pertama kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan, dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak, maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap kedua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata AKBP Hari Santoso.
Menurut Hari, penyidikan yang terhadap kasus paedofil ini dianggap sudah selesai dan Kejari Sukabumi diharapkan bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, tersangka Emon bisa segera disidangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.