Seperti diungkapkan Andi Ray Rista (26) warga Jl Borong. Dirinya tidak masuk dalam DPT sehingga diwajibkan memilih di TPS dekat rumahnya dengan berbekal KTP. Dia pun berinisiatif mendatangi kantor Kecamatan Manggala untuk membuat ulang KTP-nya yang telah hilang.
"Saya kira gratis buat KTP. Saya pun wanti-wanti bawa uang Rp 50.000 jika dibayar. Eh, ternyata harganya Rp 130.000. Saya sodorkan uang Rp 50.000, tapi pegawai kantor Kecamatan bernama Andrianti menolak. Jadi saya terpaksa pulang ambil uang ke rumah yang berjarak sekitar 10 kilometer dari kantor Kecamatan Mangala," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Rini (30), warga Antang. Dirinya terkejut karena harus membayar biaya pembuatan KTP sebesar Rp 130.000.
"Kalau setiap warga dipungut biaya Rp 130.000, ada jutaan rupiah yang dikantongi oleh petugas. Padahal, pembuatan KTP ini gratis. Apalagi saat ini, warga banyak membuat KTP untuk kepentingan Pemilu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.