"Semoga kasus P2SEM ini menjadi pintu pembuka bagi KPK untuk mengungkap siapa koruptor kelas wahid di Jatim yang dimaksud," kata Fathorrasjid kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).
Dia merasa hanyalah korban dalam kasus korupsi dana program pemberdayaan masyarakat senilai Rp 270 miliar lebih itu.
"Kasus ini sarat rekayasa oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif di lingkungan pemprov Jatim, saya hanyalah korban pengadilan politik," tegasnya.
Fathorrasjid adalah salah satu terpidana kasus korupsi P2SEM dari puluhan terpidana lainnya dengan ancaman hukuman yang beragam sesuai tugas dan fungsinya. Mantan politisi PKB yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu dalam kasus ini dinilai sebagai pelaku tokoh dalam fungsinya sebagai Ketua DPRD Jatim. Dia diganjar penjara 4,5 tahun karena dinilai terbukti menyimpangkan dana Rp 5,8 miliar.
P2SEM adalah program bantuan dana yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Jatim Imam Utomo pada 2008. Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan untuk menangani masalah sosial lainnya. Untuk mengakses dana ini, masyarakat harus mengajukan proposal kepada DPRD Jatim.
Setelah direkomendasi DPRD Jatim, masyarakat bisa meneruskan proposalnya ditangani Badan Pemberdayaan Masyarakat Jatim. Proyek ini disalurkan melalui LSM, yayasan, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.