Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Bakrie Tanggapi Protes Perpanjangan HGU di Lampung

Kompas.com - 13/12/2013, 16:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — PT Huma Indah Mekar (HIM) Lampung, Jumat (13/12/2013), mengirimkan pernyataannya kepada Kompas.com terkait pemberitaan soal penolakan warga keturunan adat Tegamohan, Bandardewa, Tulang Bawang Barat, Lampung, atas hak guna usaha (HGU) PT HIM.

Dalam surat yang ditandatangani oleh direktur PT HIM (tanpa nama) dinyatakan, sertifikat HGU PT HIM telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh prosedur perpanjangan itu dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Sertifikat HGU itu pun menjadi bukti yang sah terhadap hak atas tanah. PT HMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung. Perusahaan ini tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations, milik petinggi Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Sebelumnya, salah satu warga marga adat Bandardewa, Hartawan, Selasa (10/12/2013), mengungkapkan, PT HIM sudah beroperasi selama 32 tahun. Perusahaan tersebut memiliki luas area sekitar 4.500 hektar.

"Sedangkan lahan seluas 1.470 hektar dari luas areal yang dikuasai PT HIM sedang dalam sengketa," kata Hartawan.

Hak guna usaha yang dipegang PT HMI akan berakhir pada 2019. Namun, belum habis masa pengelolaannya, perusahaan itu sudah memperpanjang HGU hingga 2044, dan telah mendapat persetujuan dari BPN RI.

"Kami melihat ada kesewenang-wenangan dalam perpanjangan HGU itu, kami sebagai warga tidak dilibatkan," ujar dia.

Dalam kasus agraria itu, warga setempat telah menyampaikan keberatannya dari tingkat kabupaten hingga presiden, tetapi belum mendapat tanggapan. "Itu tanah ulayat, kami ini keturunan yang kelima, kami berharap pemerintah membela hak-hak kami yang dimanfaatkan oleh perusahaan itu," tutur Hartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com