JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri tengah mengusut dugaan penganiayaan terhadap tujuh petugas keamanan perumahan tempat AKBP Mindo Tampubolon tinggal di daerah Batam yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, Bareskrim Polri tengah memeriksa tujuh satpam itu sebagai saksi korban. Pihaknya akan menindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan Bareskrim.
"Setelah ada hasil pemeriksaan dari Bareskrim tentang adanya bukti penganiayaan oleh anggota," kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2011).
Tujuh satpam itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan istri Mindo, Putri Mega Umboh (25). Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan sepasang kekasih yakni Ujang dan Ros. Mereka ditangkap lebih dulu. Ros adalah pembantu di rumah Mindo.
Tujuh satpam itu yakni Bahcrudin, Dodo, Shahrul, Andreas, Jaojim, Supriyanto, dan Nurdin Harahap sempat ditahan sejak ditangkap tanggal 27 Juni 2011. Akhirnya, penahanan mereka ditangguhkan pekan lalu lantaran penyidik tak memiliki cukup bukti.
Penganiayaan diduga terjadi selama penahanan. Mereka dipaksa agar memberikan keterangan bahwa pembunuhan Putri atas perintah Mindo. Atas keterangan para saksi itu Mindo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan auktor intelektualis.
Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri itu membantah dirinya terlibat. Dia menuding kasusnya direkayasa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.