Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Pelaku Judi di Langsa Dicambuk

Kompas.com - 26/05/2011, 19:15 WIB

Ketentuan mengenai larangan perjudian di Aceh diatur dalam Qanun 13 Tahun 2003 dan Qanun 14 Tahun 2003. Dalam qanun itu juga dinyatakan mengenai hukuman cambuk kepada pelakunya.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 19 terpidana di Kota Langsa tersebut adalah pelaksanaan hukuman cambuk massal dengan jumlah terpidana terbanyak sejak hukuman ini diberlakukan di Aceh.

Pelaksanaan hukuman ini hanya selang kurang dari satu minggu setelah Amnesty International menyerukan penghentian hukuman cambuk di Aceh karena dianggap melanggar Konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan.

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, hukuman cambuk lebih ditujukan untuk memberikan rasa malu kepada pelaku. Hukuman ini tak menyiksa karena terpidana masih diberi pelindung tubuh saat dieksekusi cambuk. Namun, dia meyakini efek jera hukuman ini lebih efektif dibanding hukuman kurungan.

"Ini berbeda dengan di Malaysia dan Singapura yang juga ada hukuman cambuk namun tak ada pelindung di tubuh pelaku yang dicambuk. Hukuman cambuk di Aceh sudah disesuaikan dengan keadaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com