Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Pelaku Judi di Langsa Dicambuk

Kompas.com - 26/05/2011, 19:15 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 19 terpidana kasus judi toto gelap (togel) di Kota Langsa, menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum, Kamis (26/5/2011).

Dari 19 orang itu, 18 di antaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan demikian, sepanjang bulan Mei ini saja tercatat sudah ada sebanyak 40 warga Langsa yang didera hukuman cambuk.

Para terpidana tersebut dicambuk di Lapangan Merdeka Langsa dan dicambuk secara terbuka di hadapan warga. Masing-masing dicambuk sebanyak 6 kali oleh tiga algojo seusai solat Dhuhur, kecuali seorang terpidana yang diberi cambukan lebih karena sebelumnya sudah pernah dihukum pada kasus yang sama.

Kepala Seksi Penegakan Kebijakan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Teuku Kamaruzzaman, mengatakan, para terpidana tertangkap tangan oleh aparat kepolisian di sejumlah lokasi di Kota Langsa.

Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti perjudian seperti uang tunai, catatan rekapitulasi perjudian togel, dan barang bukti lainnya.

"Sebelum ini pada tanggal 12 Mei lalu dilaksanakan hukuman cambuk terhadap 7 orang pelaku judi. Menyusul kemudian 14 orang tanggal 19 Mei. Sebagian besar karena kasus perjudian. Ada juga kasus lainnya, yaitu khalwat (tindak mesum)," kata Kamaruzzaman.

Kasus khalwat adalah kasus selain perjudian yang juga sering ditangani Satpol PP dan WH Kota Langsa. Namun, tak semua pelakunya dihukum cambuk.

"Kami melakukan pembinaan kepada mereka dan mengembalikannya kepada orangtua mereka. Kalau dua kali tertangkap, baru dicambuk," kata dia.

Sebanyak 19 terpidana judi togel diadili pada Kamis pagi di Mahkamah Syariah Kota Langsa. Setelah divonis, usai solat dhuhur mereka langsung dieksekusi hukuman cambuk secara marathon.

Menurut Kamaruzzaman, kasus perjudian di Kota Langsa sulit dihilangkan. Imbauan dan pengawasan terhadap tindak perjudian terus dilakukan namun perjudian tetap marak. Untuk mengatasi hal ini, kedepan akan dilakukan pengawasan secara lebih terkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Ketentuan mengenai larangan perjudian di Aceh diatur dalam Qanun 13 Tahun 2003 dan Qanun 14 Tahun 2003. Dalam qanun itu juga dinyatakan mengenai hukuman cambuk kepada pelakunya.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 19 terpidana di Kota Langsa tersebut adalah pelaksanaan hukuman cambuk massal dengan jumlah terpidana terbanyak sejak hukuman ini diberlakukan di Aceh.

Pelaksanaan hukuman ini hanya selang kurang dari satu minggu setelah Amnesty International menyerukan penghentian hukuman cambuk di Aceh karena dianggap melanggar Konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan.

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, hukuman cambuk lebih ditujukan untuk memberikan rasa malu kepada pelaku. Hukuman ini tak menyiksa karena terpidana masih diberi pelindung tubuh saat dieksekusi cambuk. Namun, dia meyakini efek jera hukuman ini lebih efektif dibanding hukuman kurungan.

"Ini berbeda dengan di Malaysia dan Singapura yang juga ada hukuman cambuk namun tak ada pelindung di tubuh pelaku yang dicambuk. Hukuman cambuk di Aceh sudah disesuaikan dengan keadaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com