Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Tangse dan Ironisme Moratorium

Kompas.com - 18/03/2011, 11:29 WIB

Tumpukan kayu bersama lumpur dan bebatuan menutup jalur jalan sepanjang 6 kilometer dari Desa Ranto Panyang ke Desa Blang Pandak (hulu Sungai Tangse).

"Ini jelas karena pembalakan liar. Kita semua dapat melihat itu di lokasi," kata Bupati Pidie, Mirza Ismail.

Di kawasan hutan Gunung Halimon, bagian deretan Pegunungan Bukit Barisan, yang sekaligus hulu Sungai Tangse, perambahan hutan tampak mata. Beberapa sisi hutan terbuka. Di atas hamparan tersisa pokok-pokok pangkal pohon merana. Bahkan, di perbukitan sepanjang hulu Sungai Tangse tegakan hutan yang mulai jarang berada di tengah hijau tanaman perkebunan seperti kopi dan kakao. Di beberapa sisi tampak menghampar tanaman padi yang hancur diterjang banjir.

Pembalakan dan alih fungsi lahan sesungguhnya bukan rahasia lagi bagi warga setempat. Mereka mengetahui itu. Sejak dulu seperti ini. "Ada yang motong kayu lalu dijual, ada juga yang memotong sebagian untuk ditanami," kata Sulaiman Kai (60), warga Desa Ranto Panyang.

Kegiatan pembalakan liar itu nyaris berjalan mulus. Sesekali ada razia oleh aparat kepolisian. Namun, itu tak menghentikan kegiatan pembalakan karena seringkali berakhir damai.

Sebagian besar kegiatan penebangan dan perambahan di hulu Sungai Tangse memang dilakukan warga setempat. Namun, sesungguhnya mereka tak dapat dijadikan tumpuhan kesalahan satu-satunya.

Selama ini nyaris tak ada penindakan terhadap toke-toke kayu yang menawari dan menampung kayu-kayu curian itu. Aparat seolah tutup mata dengan kegiatan kilang-kilang kayu yang banyak tersebar di Pidie. Bukankah penawaran tak akan pernah ada tanpa permintaan?

"Selama ini yang disalahkan selalu masyarakat. Tapi perusahaan tak pernah ditindak," ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, TM Zulfikar.

Banyak perusahaan pemegang konsesi hutan disinyalir selama ini beroperasi di luar kawasan konsesi. Mereka membeli kayu-kayu hutan hasil tebangan dari hutan lain. Ironisnya, tak ada penindakan terhadap mereka.

Tragedi di Tangse sebenarnya hanya sepotong wajah buruk pengelolaan hutan di Aceh. Bahkan, moratorium logging yang dicanangkan sejak tahun 2007, yang intinya mencabut perizinan illegal dan legal kehutanan di Aceh, seperti nyaris tanpa gaung. Walhi mencatat, antara tahun 1980 hingga 2008 saja, luas hutan Aceh telah berkurang hingga 914.422 hektar dari total luas 5.675.850 hektar. Artinya, 32.657 hektar hutan dibabat setiap tahunnya. Tahun 2008, luas hutan Aceh tinggal 61,42 persen. Dengan alih fungsi lahan yang terus terjadi belakangan, diperkirakan luasan itu kian menyusut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com