Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Baru Pembangunan Rumah Ibadah di Aceh

Kompas.com - 23/01/2009, 22:08 WIB

BANDA ACEH, JUMAT — Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, Jumat (23/1) sore, menjelaskan kepada para ulama mengenai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Sejumlah ulama di Aceh yang hadir dalam acara itu antara lain Abu Usman Kuta Krueng, Abu Tumin, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Ismail, Kepala Kanwil Departemen Agama Rahman TB, serta Kepala Dinas Syariat Islam Ziauddin Ahmad.

Dalam pertemuan tertutup selama sekitar tiga jam di ruang rapat gubernur tersebut, juga hadir Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar. Pertemuan baru selesai menjelang malam.

"Setelah kita mempelajari pergub dan dibandingkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, ternyata tidak ada yang salah dengan pergub ini," kata Wakil Ketua MPU Tgk Ismail seusai pertemuan.

Seusai pertemuan, Tgk Ismail menyatakan, pergub itu ternyata lebih cocok diterapkan dibandingkan SKB dua menteri. Namun, diharapkan ada ketentuan lain yang lebih kuat yang mengikat berupa qanun (peraturan daerah) sebagai pengganti pergub. "Kami mendukung agar pergub rumah ibadah tidak dicabut dan qanun harus dipercepat penyelesaiannya," katanya.

Sebelumnya, ada kekhawatiran persyaratan pendirian rumah ibadah dalam pergub itu lebih memberi peluang bagi warga nonmuslim untuk memperbanyak rumah ibadahnya.

Syarat yang dipermasalahkan yaitu mengenai jumlah pengguna rumah ibadah dan dukungan dalam pembangunannya yang dinilai memberi peluang memudahkan pembangunan rumah ibadah. Padahal, pergub ini makin mempersempit peluang, bukan mempermudah, karena dalam pergub mensyaratkan dua kali lipat jumlah pengguna rumah ibadah dan dukungan warga setempat.

Dalam Pasal 3 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan yang meliputi daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 150 orang, serta dukungan sedikitnya 120 warga masyarakat setempat. Sedangkan dalam SKB Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 hanya mensyaratkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah sebanyak 90 orang, serta dukungan sedikitnya 60 warga setempat.

Pergub tersebut untuk menindaklanjuti SKB Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Selain itu, untuk membangun rumah ibadah tidak bisa sembarangan, harus ada rekomendasi dari camat, tokoh masyarakat, ulama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota dan provinsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com