Dikeluarkannya pergub juga memiliki dasar dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 127 Ayat (4) yang berisi pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, MPU menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh tidak cepat terpancing isu dan diharapkan membaca secara teliti pergub dan SKB menteri. Selain itu, ulama di Aceh juga diharapkan memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Menurut Wakil Gubernur Muhammad Nazar, dikeluarkannya pergub tersebut untuk mengisi kekosongan hukum sebelum adanya qanun. Saat ini Pemerintah Aceh sedang menyelesaikan qanun itu, dan untuk sementara menggunakan pergub dengan tujuan agar umat Muslim di Aceh menerapkan syariat Islam, begitu pula dan seluruh masyarakat Aceh.
"Oleh karena itu, kami minta tokoh-tokoh Islam di Aceh dapat memberdayakan umat dan tidak mudah terpancing dengan apapun," kata Nazar.
Sebelumnya, Gubernur Irwandi Yusuf menilai ada yang mempolitisasi pergub ini untuk keuntungan pihak-pihak tertentu menjelang Pemilu Legislatif 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.