Terlibat Video Porno, Pengusaha Karaoke di Ambon Divonis 2 Tahun Penjara
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Kompas.com - 30/03/2015, 22:42 WIB
Dalam sidang tersebut, terdakwa Roy Tanamal dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi dan menjadikan orang lain sebagai model dalam adegan mesum.