Salin Artikel

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyebut banyak pihak yang sedang berpikir soal posisi Presiden Jokowi setelah masa jabatannya habis. 

"Silahkan saja, sekarang ini kan memang lagi banyak orang berpikir bagaimana memposisikan Pak Jokowi sesudah serah terima jabatan," ujar Mahfud MD usai menjadi pembicara kunci peluncuran Pusat Studi Agama & Demokrasi Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (22/05/2024).

Mahfud menilai tidak masalah jika Presiden Jokowi masuk dalam Wantimpres. Namun, jika DPA akan dihidupkan kembali, Mahfud menilai itu terlalu berlebihan.

"Silakan saja kalau mau ke sana, mau ke Watimpres. Tapi kalau menghidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung menurut saya terlalu berlebihan, hanya untuk satu orang lalu dibentuk lembaga negara sendiri yang sudah dianggap tidak tepat lalu dihidupkan lagi. Tapi silakan, politik masih masih akan terus berproses," tuturnya. 

Pakar Hukum Tata Negara ini menyampaikan muncul macam-macam isu penempatan Presiden Jokowi. Salah satunya ada usul agar Presiden Jokowi memimpin Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Kemudian yang terakhir, ada yang mengusulkan Presiden Jokowi menjadi ketua DPA.

"Ya silakan saja dibicarakan, bahwa Pak Jokowi mungkin masih diperlukan di politik, silakan. Tetapi bentuknya seperti apa, lansung atau tidak langsung, dan apakah memang harus formal begitu atau tidak, itu terus saja didiskusikan," ucapnya.

Mahfud MD mengungkapkan struktur ketatanegaraan yang ada sekarang ini sudah cukup. Saat ini juga sudah ada Watimpres.

"Kalau saya sih struktur ketatanegaraan yang ada sekarang sudah cukup, ada Wantimpres," ungkapnya.

Dahulu memang ada Dewan Pertimbangan Agung. Namun kemudian DPA dihapus. 

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/223304678/soal-wacana-dpa-dihidupkan-kembali-mahfud-md-sebut-berlebihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke