Salin Artikel

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Tindakan bejat ini terjadi di kamar korban saat kondisi rumah sepi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, kejadian berawal ketika M menumpang istirahat di rumah kakaknya di Desa Pogalan, Pakis, akhir April 2024.

Sekitar pukul 01.30 WIB, saat istri MG berdagang di sebuah pasar, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.

“Korban mendapatkan ancaman agar menutupi (kasus pemerkosaan),” ujar Rifeld dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2024).

Setelah tragedi malam itu, M langsung kabur untuk mengamankan diri di rumah orang tuanya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma.

“Korban mengalami tekanan psikis, cukup shock, bahkan sempat pingsan,” beber Rifeld.

Sebelumnya, MG pernah berupaya melakukan perbuatan jahat serupa di rumah korban.

Korban sehari-hari tinggal bersama orang tuanya. Namun, hal tersebut batal dilakukan.

Pelaku ditangkap di rumahnya medio Mei lalu.

Ia pun dijerat Pasal 6C Ayat 1 jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan ditambah sepertiganya apabila terjadi di lingkup keluarga.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/203810278/pria-di-magelang-perkosa-adik-ipar-korban-diancam-jika-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke