Salin Artikel

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Kecanduan untuk bermain judi slot membuat Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25) nekat mencuri lima bangku taman.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi mengatakan, kedua pelaku mencuri lima kursi taman yang berada di Kecamatan Muara Beliti, Senin (18/3/2024). 

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang menjadi korban pun kemudian membuat laporan sehingga kedua pelaku tertangkap di hari yang sama. 

"Kerugian pihak Pemkab atas kejadian itu mencapai Rp 15 juta, pelaku beraksi saat kondisi taman sedang sepi," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).

Andi menjelaskan, kursi taman tersebut dijual tersangka di tempat pengepul barang rongsokan seharga Rp 1,8 juta.

Mereka berhasil mengambil kursi tersebut setelah sebelumnya memotongnya menggunakan gergaji besi.

"Uang hasil penjualan tersebut digunakan kedua tersangka untuk bermain judi slot serta membeli narkoba," tutur Kapolres.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil angkot warna kuning yang digunakan untuk membawa kursi curian, ponsel, serta potongan kayu dan besi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Andi.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/100900478/kecanduan-judi-slot-2-pemuda-di-musi-rawas-gasak-kursi-taman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke