Salin Artikel

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

WP ditangkap saat diduga dalam kondisi sakau ketika memasuki dermaga speed boat Sei Pancang.

Kejanggalan perilakunya, terus dipantau para prajurit dari dari Satgas Ops Kogappam Tri Dharma-01 Kopaska Koarmada II dan Satgasmar Pam Ambalat XXIX TA 2023 Karang Baruna 23.

"Prajurit kami mengamankan pemuda yang baru turun dari speedboat yang membawanya dari Malaysia. Ia dalam kondisi sakau, diduga akibat menggunakan narkoba," ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Jumat (17/5/2024).

Petugas, kemudian melakukan pemeriksaan tas ransel coklat yang dibawanya. Di dalamnya, ditemukan tiga bungkus sabu-sabu, dengan berat sekitar 142 gram.

Dalam kondisi sakau, pemuda tersebut dibawa ke Pos TNI AL. Petugas sempat kesulitan mengorek informasi, karena jawabannya kurang jelas.

"Dan dari pendalaman yang kami lakukan, pemilik narkoba tersebut merupakan residivis kasus narkoba di Malaysia. Dia pernah dipenjara di sana," ujar Handoyo.

Menurut pengakuan WP, ia disuruh seorang bandar narkoba di Tawau, Malaysia berinisial AD untuk membawa sabu-sabu masuk Sebatik, dengan upah sekitar Rp 1,5 juta.

Nantinya, akan ada orang yang menjemputnya. Adapun ke mana tujuan akhir barang haram tersebut, belum diketahui.

"Jaringan narkoba ini selalu terputus. Yang bawa masuk Indonesia, orang yang berbeda. Yang memesan berbeda, begitu juga tangan yang akan mengantarnya ke pemesan," jelasnya.

"Yang jelas, ketika narkoba sudah sampai Sebatik, arah tujuannya bisa kemana saja. Apakah akan dibawa ke Tarakan, atau ke kota lainnya. Itu yang butuh pendalaman lebih jauh," tegasnya.

Dari tangan WP, diamankan sejumlah barang bukti, tiga bungkus plastik bening berisi 142 gram sabu-sabu.

Sebuah tas ransel warna coklat, sebuah tas selempang kecil, KTP, 1 unit Hp Android merk Oppo dan charger.

Juga uang tunai Rp 505.000, dan pecahan mata uang Malaysia, senilai RM 17.

"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dan sinergitas antar aparat keamanan dalam menjaga perbatasan negara. Selanjutnya tersangka dan barang bukti, kita serahkan ke Polisi untuk proses lebih lanjut," kata Handoyo.

Kepala Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Danang Seno Bintoro, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba oleh TNI AL perlu diapresiasi.

Menurut data lapangan, kata Danang, para penyalahguna narkoba, biasanya memakai 5 gram per orang.

"Jika 142 gram tersebut diidentikkan dengan data mayoritas tersebut, maka itu bisa digunakan oleh 710 pemakai narkoba," kata dia.

Sementara jika berbicara rehabilitasi, negara harus mengeluarkan biaya Rp 2 juta untuk setiap pecandu.

Demikian juga jika dikalkulasikan dengan harga pasar. Biasanya, sabu sabu dijual mulai Rp 250.000 sampai Rp 350.000 per gram.

"Kalau seandainya para pecandu direhabilitasi, maka negara harus mengeluarkan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Jadi pengungkapan kasus ini adalah hal besar yang perlu kita apresiasi," kata Danang Seno Bintoro.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/18/065831178/tni-al-tangkap-penumpang-speedboat-dari-malaysia-saat-sakau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke