Salin Artikel

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Dedy menyerahkan formulir pendaftaran penjaringan bacawalkot di Kantor DPD PKS Kota Tegal, Jumat (17/5/2024) malam.

Dedy datang ke Kantor DPD PKS sekira pukul 21.45 WIB atau menjelang batas akhir pengembalian formulir pendaftaran yang ditetapkan DPD PKS Pukul 00.00 WIB.

Formulir diserahkan langsung Dedy Yon dan diterima Ketua DPD PKS Amirudin yang didampingi Sekretaris Umum PKS Raden Muhammad Danil Mujib serta Ketua Penjaringan Bacawalkot Abdul Ghony.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim. Atas rida Allah SWT, dan rida sesepuh pinisepuh dan masyarakat yang menginginkan adanya pembangunan berkelanjutan," kata Dedy Yon, Jumat (17/5/2024) malam.

"Atas izin DPD PKS malam hari ini kita menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon. Mudah-mudahan bisa sukses mencalonkan diri," sambung Dedy.

Dedy mengakui selama periode kepemimpinannya, masih ada hal yang perlu diperbaiki atau pembangunan yang perlu dilanjutkan.

Selain di PKS, Dedy juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai lain.

"Kita komunikasi dengan partai lain. Kemarin sempat ikuti survey Partai Golkar. Dan kemungkinan bisa koalisi dengan partai lain," pungkas Dedy.

Ketua DPD PKS Kota Tegal Amirudin mengatakan, setidaknya ada 11 orang yang mendaftar dan mengikuti penjaringan. Dari jumlah itu, 5 bersedia mengikuti penjaringan sebagai bacawalkot, dan 6 sebagai bakal calon wakil wali kota.

Dalam Pileg 2024, PKS mendapat 5 kursi DPRD sehingga masih harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon di Pilkada.

"PKS masih perlu koalisi. Harapan bisa berkoalisi dengan partai yang memiliki potensi menang," kata Amir.

Terkait pencalonan, Amir belum bisa memastikan siapa yang bakal mendapatkan rekom untuk Pilkada.

"Kami belum bisa menjanjikan, karena masih perlu proses di DPW dan DPP," kata Amir.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/17/234920778/maju-lagi-di-pilkada-mantan-wali-kota-tegal-dedy-yon-daftar-penjaringan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke