Salin Artikel

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

BABEL, KOMPAS.com - Persoalan jumlah suara tidak sah yang mencapai ratusan ribu saat Pemilu 2024 di Kepulauan Bangka Belitung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mengajukan gugatan menilai perlu adanya perbaikan dalam sistem penyelenggaraan pemilu.

"Jumlah yang sangat besar menurut kami. Bahkan jika dibandingkan dengan jumlah suara calon, seperti DPR RI, hanya tiga calon yang lebih besar suara tidak sahnya," kata Sekretaris DPW NasDem Kepulauan Bangka Belitung Iman Musaman saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).

Menurut Iman, dengan hanya ada tiga calon di kertas suara DPR RI, seharusnya warga dengan mudah mengenali. Sehingga potensi untuk menggunakan hak suaranya bisa lebih tinggi.

Berbeda dengan pemilihan caleg provinsi atau kabupaten/kota dengan calon lebih banyak bisa saja membingungkan pemilih sehingga banyak yang salah memilih yang kemudian berimplikasi suara tidak sah.

Namun kenyataannya, suara tidak sah yang signifikan terjadi di semua tingkatan pemilihan, baik yang sedikit calon maupun banyak calon.

"Suara tidak sah DPR RI sebanyak 139.659 atau 15,3 persen. Kemudian DPRD provinsi 107.254 atau 11,8 persen dan DPRD kabupaten/kota 48.811 atau 5,4 persen," beber Iman.

Iman mengatakan, sidang di MK bakal ditangani langsung pengurus NasDem pusat.

"Yang MK ditangani DPP saja," ujar dia.

Dalam sidang nanti Iman memprediksi tidak akan sampai dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kami hanya menyampaikan bagaimana ini diperhatikan," harap Iman.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung Husin membenarkan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan NasDem.

"Partai NasDem selaku pemohon menyebutkan bahwa banyak suara tidak sah secara berlebih dan tidak wajar, pada petitum permohonan pihak pemohon menyampaikan terdapat lebih dari 2000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap memiliki suara tidak sah secara berlebih," ujar Husin.

Total ada dua PHPU yang harus dilayani KPU Bangka Belitung di MK. Satunya lagi terkait selisih perbedaan suara yang diperoleh Partai Hanura dan Partai Golkar.

Dalam kasus ini pemohon mengaku bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang menaikan perolehan suara milik Partai Golkar.

Agenda sidang pemeriksaan di MK dijadwalkan pada 14 Mei 2024.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/05/200424478/ratusan-ribu-suara-pemilu-2024-di-bangka-belitung-tidak-sah-nasdem-gugat-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke